Ramallah, 23 Jumadil Akhir 1434/3 Mei 2013 (MINA) – Pengacara untuk Kementerian Khusus Tahanan Palestina, Jawad Boulos mengatakan, pengadilan militer Israel mengurangi penahanan administratif dengan membebaskan dua tahanan Palestina yang sedang melakukan aksi mogok makan.
Pengacara Tahanan Palestina itu mengatakan, Pengadilan militer Israel memerintahkan para tahanan aksi mogok makan dari Jenin yaitu Jaafar Izz al-Din dan Tariq Kadan untuk secepatnya bebas dari penjara Israel pada 8 Mei mendatang.
Izz al-Din dan Kadan telah melakukan aksi mogok makan selama 90 hari sebagai bentuk protes atas penahanan administratif pada mereka.
"Mereka mengakhiri mogok makan setelah keputusan bebas lebih awal itu diumumkan menyusul banding berlarut-larut," kata Boulos seperti dikutip Ma’an News Agency yang dipantau Mi’raj News Agency MINA (MINA), Jum'at (3/5).
Lembaga Tahanan dan HAM Palestina, Addameer melaporkan, antara 2007 dan 2011, sekitar 8157 perintah penahanan administratif bagi warga Palestina telah dikeluarkan Israel.
Lembaga itu juga melaporkan, pada April 2013, sekitar 4900 penduduk Palestina masih berada di penjara-penjara Israel. Dari 4900 tahanan Palestina tersebut, sekitar 178 tahanan administratif Palestina, termasuk delapan anggota Dewan Legislatif Palestina.
Penahanan administratif adalah praktek yang digunakan oleh Israel untuk menahan warga Palestina atas perintah penahanan tanpa tuduhan antara satu bulan hingga enam bulan.
"Sebelumnya, seorang tahanan mogok makan jangka panjang, Samer Issawi mengakhiri aksi protesnya setelah menandatangani kesepakatan dengan Israel yang menjamin pembebasannya," ungkap Bolous.
Kesepakatan atas jaminan pembebasan tahanan tersebut dimana Issawi yang telah menolak makan atas aksi protes terhadap penangkapan ulangnya oleh tentara Israel selama 266 hari dibebaskan ke kampung halamannya di kota Al-Quds (Yerusalem) setelah menjalani delapan bulan penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar