"Untuk Kesatuan dan Kemenangan Ummat Islam"

A. Ibadah Qurban

Ibadah kurban adalah suatu aktifitas penyembelihan / menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau disebut juga hari tasyrik / hari raya haji / lebaran haji / lebaran kurban / Idul Adha dengan niat untuk beribadah kepada Allah SWT.

Hukum ibadah kurban / qurban adalah sunat muakkad atau sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksanaan acara qurban adalah dari mulai setelah sholat idul Adha tanggal 10 bulan haji sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji.

Ancaman Bagi Yang Tidak Berqurban. Nabi Muhammad Saw bersabda :“ Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tapi tidak berqurban, maka janganlah ia menghampiri tempat sholat kami,” ( HR. Ahmad & Ibnu Majah dari Abu Hurairah ).

B. Ibadah Aqiqah

Aqiqah adalah suatu kegiatan penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak bayi yang baru lahir tersebut. dimana Rasulullah Saw bersabda; "Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh". [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi]

artinya setiap anak yang lahir, ia dalam status tergadaikan sampai disembelihkan domba sebagai tebusannya. sehingga dengan di aqiqahi maka sang anak sudah tidak tergadaikan lagi. dan aqiqah itu dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahirannya.

namun demikian, hukum aqiqah ini tidak sampa wajib, tapi sunah yang sangat ditekankan untuk dilakasanakan. oleh kerenanya bagi orang yang tidak mampu, dan ia tidak mengaqigahi anaknya, maka tidak ada dosa baginya, karena sesungguhnya Allah Swt tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.

kemudian bagaimana dengan sesorang yang hendak mengaqiqahi dirinya setelah ia dewasa? yang sering diperdengarkan bahwa Rasulullah Saw mengaqiqahi dirinya ketika beliau di angkat menjadi Nabi dan Rasul. Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh Al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul”.

Kalau saja hadits ini shahih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar. Kemudian Abdur Rozaq berkata, 'Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini'.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah).

Sehingga ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan antara qurban atau aqiqah, maka qurban lebih diutamakan baginya.

Wallahu A'lam bi Ash-Shawab

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top